Per-nikah-an adalah bentukan kata benda dari kata dasar nikah, kata itu berasal dari bahasa Arab yaitu kata nikkah (bahasa Arab: النكاح ) yang berarti perjanjian perkawinan; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata nikah (bahasa Arab: نكاح) yang berarti persetubuhan.
Islam adalah Agama fitrah dimana manusia di-cipta-kan Allah ‘Azza wa Jalla sesuai dengan fitrah ini. Oleh karena itu, Allah ‘Azza wa Jalla menyuruh manusia –pria dan wanita– untuk menghadapkan diri mereka ke Agama fitrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan sehingga manusia bisa tetap berjalan sesuai fitrahnya. Pernikahan adalah fitrah manusia, maka dari itu Islam menganjur-kan untuk menikah karena nikah merupakan gharizah insaniyyah –naluri kemanusiaan–, dimana gharizah –naluri– ini harus-lah dipenuhi dengan jalan yang benar dan seharus-nya yaitu pernikahan.
Pernikahan atau tepatnya “keberpasangan” merupakan ketetapan Ilahi atas segala makhluk –dewasa–. Mendambakan pasangan merupakan fitrah pria dan wanita sebelum dewasa, dan merupakan dorongan yang sulit dibendung pria dan wanita setelah dewasa. Oleh karena itu Islam men-syariat-kan dijalinnya pertemuan antara pria dan wanita, yang kemudian mengarahkan pertemuan tersebut sehingga ter-laksana-nya apa yang di-kenal sebagai “perkawinan”, dengan harapan agar beralih-lah kerisauan pria dan wanita menjadi ketenteraman atau sakinah.